bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mengajukan agar skema cicilan untuk pelunasan biaya haji diintegrasikan ke dalam sistem pengelolaan BPKH melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa dana angsuran untuk setoran awal dan pelunasan yang saat ini tersimpan di bank syariah diperkirakan mencapai sekitar Rp80 triliun. Jika dana tersebut bisa dikelola oleh BPKH, total dana kelolaan bisa meningkat menjadi sekitar Rp260 triliun.
"Kami menemukan bahwa dana pihak ketiga dalam bentuk angsuran setoran lunas dan setoran awal di bank syariah totalnya Rp80 triliun yang tidak tercatat dalam BPKH. Seharusnya dana ini berada dalam ekosistem BPKH," ungkap Fadlul pada Jumat (12/6) yang dikutip dari Antara.
Dia menambahkan bahwa pengelolaan dana ini dapat menghasilkan imbal hasil yang lebih baik, sehingga mengurangi beban biaya tambahan bagi jemaah saat berangkat haji. "Jika cicilan setoran lunas dikelola dengan baik, akan ada imbal hasil yang dapat meringankan jemaah dari biaya tambahan," jelasnya.
Selain itu, BPKH juga menekankan pentingnya penguatan aspek pengawasan. Fadlul menyatakan bahwa pengawasan yang ketat diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas serta melindungi pengelola dalam pengambilan keputusan strategis.
Dia meyakini bahwa mekanisme tata kelola yang jelas dan terdokumentasi dapat mengurangi potensi masalah dalam pengambilan keputusan investasi. Fadlul berharap revisi regulasi ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak untuk memperkuat representasi negara dalam pengelolaan dana haji.
"Adanya tarik-menarik dalam penyusunan kebijakan adalah hal yang wajar, tetapi yang terpenting adalah bagaimana penguatan tata kelola ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi jemaah haji Indonesia," tuturnya.
Fadlul sebelumnya juga menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji diperlukan untuk meningkatkan fleksibilitas investasi, penguatan modal, optimalisasi dana setoran jemaah, serta pengawasan dalam pengelolaan dana haji.
Dia menjelaskan bahwa fleksibilitas investasi diperlukan agar BPKH memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan investasi langsung dalam ekosistem haji dan umrah. "Fleksibilitas ini penting karena infrastruktur hukum yang ada belum memadai untuk kami mengeksekusi investasi secara tegas," kata Fadlul.
Menurutnya, investasi ini dapat membantu menurunkan atau menstabilkan biaya berbagai fasilitas pendukung penyelenggaraan haji dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi jemaah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, juga menyampaikan harapan agar revisi regulasi ini dapat memperkuat tata kelola dana haji agar semakin transparan, akuntabel, dan adil bagi jemaah. Saat ini, dana haji yang dikelola oleh BPKH mencapai Rp180 triliun, sehingga penguatan regulasi dianggap penting untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan dana dan menjaga kepercayaan publik serta meningkatkan manfaat ekonomi bagi jemaah haji Indonesia.