bytedaily
Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

BPS Sediakan Fitur Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Melalui NIK

Redaksi 28 Agustus 2026 2 views
BPS Sediakan Fitur Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Melalui NIK
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Badan Pusat Statistik (BPS) kini menyediakan layanan untuk mengecek data desil kesejahteraan keluarga melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) di laman resmi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dtsen-form.bps.go.id. Sistem desil nasional ini akan mulai diterapkan pemerintah pada tahun 2025 untuk menentukan penerima bantuan sosial.

Desil merujuk pada pengelompokan peringkat kesejahteraan keluarga yang tercatat dalam DTSEN. Data ini menjadi acuan pemerintah dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial di seluruh Indonesia. Terdapat 10 kelompok desil dalam DTSEN, di mana setiap desil mewakili 10 persen dari total keluarga di Indonesia. Kelompok desil 1 menunjukkan tingkat kesejahteraan terendah, sementara desil 10 mewakili tingkat kesejahteraan tertinggi.

Menurut informasi dari cnnindonesia.com, data desil bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala oleh BPS. Pembaruan ini didasarkan pada hasil survei, data yang diperbarui oleh pemerintah daerah, verifikasi lapangan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), serta usulan dari masyarakat. Oleh karena itu, posisi desil seseorang dapat mengalami perubahan seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi terkini.

Lebih lanjut, cnnindonesia.com menjelaskan bahwa pengelompokan desil ini memiliki makna spesifik. Desil 1 masuk dalam kategori miskin ekstrem, desil 2 untuk kelompok miskin, desil 3 untuk kategori hampir miskin, dan desil 4 untuk kelompok rentan miskin. Sementara itu, desil 5 dikategorikan sebagai kelompok ekonomi menengah ke bawah. Kelompok desil 6 hingga 10 mencakup masyarakat kelas menengah hingga golongan mampu. Dalam penyaluran bantuan sosial, umumnya keluarga yang berada pada desil 1 hingga 4 atau 40 persen terbawah menjadi prioritas utama.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.