bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk menghapus batasan harga minimum saham sebesar Rp50 di pasar reguler dan pasar tunai. Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk meningkatkan likuiditas dan memperbaiki mekanisme penentuan harga wajar saham (price discovery).
Direktur Umum BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa price discovery merupakan proses penentuan harga wajar emiten melalui interaksi antara pembeli dan penjual hingga tercapai keseimbangan antara penawaran (supply) dan permintaan (demand). Jeffrey menyatakan bahwa penghapusan batasan harga minimum Rp50 ini diharapkan dapat memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik bagi saham.
Saat ini, BEI masih dalam tahap pengumpulan masukan dari berbagai pelaku pasar, termasuk Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), yang telah diajak berdiskusi pada Rabu (19/8). Diskusi serupa juga dilakukan dengan investor global. Detail aturan dan mekanisme penerapan kebijakan ini akan diumumkan setelah masukan terkumpul dan kesiapan sistem platform perdagangan di Anggota Bursa terukur.
Sebelumnya, Stockbit Sekuritas menilai bahwa penurunan batas minimum harga saham ini memungkinkan harga saham diperdagangkan di bawah Rp50, bahkan hingga Rp1 per saham. Selain itu, terdapat pula rencana perubahan klasifikasi batas atas dan bawah auto rejection (ARA dan ARB). Untuk saham dengan harga Rp1-Rp10, batas ARB akan menggunakan nominal Rp1, sementara saham di rentang harga yang lebih tinggi akan menggunakan persentase yang bervariasi. Untuk ARA, saham Rp1-Rp10 akan menggunakan batas nominal Rp1, sedangkan saham di rentang harga yang lebih tinggi akan memiliki batas persentase yang berbeda.
Pengamat Pasar Modal, Hendra Wardana, menyambut baik rencana penurunan batas minimum harga saham hingga Rp1. Menurutnya, hal ini akan memperbaiki mekanisme price discovery karena level Rp50 sebelumnya kerap menjadi "lantai regulasi" yang membatasi pergerakan harga saham secara wajar. Dengan ruang hingga Rp1, harga saham diharapkan dapat bergerak lebih fleksibel mengikuti fundamental perusahaan, sentimen pasar, serta keseimbangan permintaan dan penawaran. Namun, Hendra juga mengingatkan BEI untuk tidak hanya fokus pada mekanisme penurunan harga di pasar sekunder, tetapi juga mengevaluasi akar masalah penyebab saham terpuruk.