bytedaily - Menurut informasi dari ekonomi.republika.co.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengajukan pagu indikatif sebesar Rp 5,4 triliun untuk tahun anggaran 2027. Anggaran ini ditujukan untuk mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak.
Pagu indikatif tersebut terbagi menjadi dua program utama. Program Pengelolaan Penerimaan Negara dialokasikan sebesar Rp 867,89 miliar untuk kegiatan teknis, sementara Program Dukungan Manajemen mendapatkan Rp 4,534 triliun. Dana pada Program Dukungan Manajemen akan digunakan untuk belanja pegawai, operasional, modal, serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI bahwa anggaran DJP dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren penurunan. Pagu indikatif 2027 ini juga lebih rendah Rp 23 miliar dibandingkan anggaran 2026 yang sebesar Rp 5,42 triliun setelah efisiensi.
Rincian anggaran 2027 mencakup alokasi sebesar Rp 678,98 miliar untuk dukungan data dan sistem informasi yang andal, Rp 919,02 miliar untuk perluasan basis pajak, dan Rp 665,4 miliar untuk pelayanan serta penguatan kepercayaan publik. Selain itu, anggaran sebesar Rp 1,97 triliun akan digunakan untuk fungsi pengawasan dan penegakan hukum, Rp 578,59 miliar untuk kebijakan perpajakan, dan Rp 583,81 miliar untuk operasional kantor.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pada tahun mendatang, DJP telah menyiapkan lima kebijakan teknis. Kebijakan tersebut meliputi perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal. Penguatan administrasi pajak melalui optimalisasi Coretax dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) juga menjadi fokus. DJP juga akan meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominen. Penguatan fungsi penegakan hukum melalui pendekatan multidoor untuk memberikan efek jera, serta optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha juga akan dilakukan.
Lebih lanjut, DJP akan menyempurnakan data dan sistem informasi yang andal, termasuk optimalisasi Coretax dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI). Perluasan basis pajak, pelayanan, penguatan kepercayaan publik, serta pengawasan dan penegakan hukum yang terukur untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi juga akan menjadi prioritas. Terakhir, DJP akan meninjau kembali regulasi perpajakan yang memiliki potensi celah kebijakan dan administrasi untuk memperkuat kebijakan dan administrasi yang ada.