bytedaily - Melansir dari ikpi.or.id, isu mengenai pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan pada tahun 2027 menjadi sorotan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan sejatinya sudah termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, pengenaan pajak atas sewa properti bukanlah hal baru yang akan diterapkan pada 2027.
Inge menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan kerangka hukum yang ada. Penyewaan properti disebut sebagai salah satu contoh yang diangkat dalam forum tersebut untuk menggambarkan arah kebijakan umum perpajakan yang bertujuan memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban yang sudah ada.
Meskipun demikian, Inge menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada program kerja spesifik dari DJP untuk tahun 2027 yang secara khusus menargetkan pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Penyusunan rencana program kerja DJP mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk parameter pelaksanaan, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
DJP menekankan bahwa pengawasan kepatuhan pajak tidak hanya didasarkan pada kepemilikan rumah kontrakan. Pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis data dan analisis risiko yang melihat profil serta tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DJP mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Inge menambahkan bahwa DJP memahami keragaman karakteristik pemilik rumah kontrakan, di mana banyak yang memiliki properti sewaan dalam skala kecil sebagai sumber penghasilan tambahan. Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan akan dilakukan secara terukur dan proporsional, dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif untuk mendorong kepatuhan perpajakan. DJP berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.