bytedaily - Melansir laporan dari idxchannel.com, Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengumumkan kebijakan pengenaan tarif hingga 100 persen untuk impor drone beserta komponen-komponennya. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada awal September.
Menurut informasi dari idxchannel.com, alasan utama di balik penerapan tarif ini adalah isu keamanan nasional. Selain itu, pemerintah AS juga berupaya untuk mengurangi ketergantungan negara tersebut terhadap pesawat tanpa awak yang berasal dari luar negeri.
Dalam pernyataannya, Gedung Putih menjelaskan bahwa tarif ad valorem sebesar 100 persen akan dikenakan pada drone dengan kriteria ukuran atau kemampuan tertentu yang berkaitan dengan tujuan keamanan nasional. Kebijakan ini juga mencakup pengenaan tarif sebesar 25 persen.