bytedaily
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:57 WIB

DPD RI Gagas RUU Kecerdasan Buatan, Gandeng BRIN dan ICMI untuk Kajian

Redaksi 23 September 2026 8 views
DPD RI Gagas RUU Kecerdasan Buatan, Gandeng BRIN dan ICMI untuk Kajian
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mengusulkan penyusunan Rancangan Undang‑Undang (RUU) yang mengatur kecerdasan buatan (AI) serta berencana bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) untuk melakukan riset dan kajian lebih lanjut.

Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyatakan bahwa percepatan teknologi AI menimbulkan kebutuhan kebijakan yang belum sepenuhnya terpenuhi oleh negara, terutama karena AI mulai mengubah pola ekonomi dan sosial masyarakat.

Ia menekankan bahwa meskipun AI memberikan kemudahan dalam dunia kerja dan bidang lainnya, tanpa pengendalian konstitusional AI dapat berpotensi menjadi ancaman dan memicu krisis sosial di masa depan.

Sultan menambahkan bahwa pemerintah harus memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan AI yang berskala masif, karena teknologi tersebut telah memengaruhi beragam aktivitas masyarakat.

Menurutnya, sebagai lembaga legislatif, DPD RI merasa perlu menjalin kerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada penyusunan kebijakan nasional berbasis bukti (evidence‑based).

Ia menilai bahwa BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman yang relevan dalam penyusunan kebijakan berbasis bukti, sehingga DPD berencana melibatkan kedua lembaga tersebut dalam setiap tahap kajian penyusunan RUU AI.

“Kami bersama BRIN dan ICMI berpendapat bahwa negara harus mengatur AI agar tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa,” kata Sultan dalam pernyataannya.

Kerja sama ini dibahas setelah Sultan menerima kunjungan Kepala BRIN sekaligus Ketua Umum ICMI, Arif Satria, ke kantor DPD RI di Senayan pada Senin, 21 September.

Kolaborasi antara DPD, BRIN, dan ICMI akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) resmi.

Sultan menegaskan bahwa keterlibatan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil penting untuk mewujudkan prinsip partisipasi bermakna serta memperkaya perspektif ilmiah dalam proses legislasi, selaras dengan nilai‑nilai keagamaan dan budaya Indonesia.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.