bytedaily
Jumat, 03 Juli 2026 - 03:09 WIB

DPR Minta Aturan Teknis Tarif Ojol Pasca-Potongan 8 Persen

Redaksi 03 Juli 2026 3 views
DPR Minta Aturan Teknis Tarif Ojol Pasca-Potongan 8 Persen
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad, menanggapi isu penurunan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) meskipun tarif telah dipotong sebesar 8 persen oleh aplikator. Menurutnya, potongan tarif tersebut sudah diterapkan sejak 1 Juli 2026 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Cucun menduga penurunan pendapatan pengemudi ojol terjadi karena aplikator juga menurunkan tarif dasar layanan. "Bahwa per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi. Namun pada perkembangannya, pendapatan turun karena si pengusahanya (aplikator ojol) menurunkan tarif, sehingga pendapatan kepada pengemudi ini turun," jelas Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7).

Menyikapi hal ini, DPR mendorong Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI untuk segera menyusun peraturan teknis yang lebih rinci terkait penerapan potongan tarif ojol. "Nanti untuk Kementerian Perhubungan membuat satu peraturan teknis yang lebih detail, dan komisi terkait, terutama Komisi V yang akan menindaklanjuti. Tetap bahwa 8-92 persen itu komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu," tegasnya.

Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia telah mengumumkan bahwa pemotongan tarif sebesar 8 persen untuk layanan ojol akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. Pengumuman ini disampaikan setelah pertemuan antara perwakilan perusahaan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucu Ahmad Syamsurizal pada Selasa (23/6).


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.