bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk menambah jumlah perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik. Langkah ini akan dilakukan secara bertahap seiring dengan perkembangan ekonomi digital.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak baru menunjuk empat perusahaan, yaitu Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Lazada, untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform mereka. Pemungutan pajak ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Purbaya menjelaskan bahwa pada akhirnya, semua marketplace akan ditunjuk secara bertahap. Besaran PPh Pasal 22 yang akan dipungut oleh marketplace adalah sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Mekanismenya, setelah konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace, pihak marketplace akan memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan penjual, menerbitkan bukti pemungutan, menyetorkan pajak ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Namun, pungutan pajak ini hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi digital. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah cara pelunasan pajak, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh penjual menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.