bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Inggris berencana untuk melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform media sosial. Kebijakan ini sejalan dengan langkah serupa yang telah diterapkan di Australia dan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.
Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, mengumumkan rencana tersebut dari Downing Street, menyatakan bahwa kebijakan ini akan menjadi warisan terpenting dari masa kepemimpinannya. Dengan demikian, Inggris akan bergabung dengan Australia dan Indonesia sebagai negara yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak.
Larangan ini akan mencakup seluruh platform media sosial utama. Selain itu, akan ada pembatasan terpisah untuk produk daring lainnya, seperti aplikasi gim, termasuk penghapusan fitur obrolan dengan pengguna asing.
Starmer mengakui bahwa kebijakan ini memiliki risiko, namun menegaskan bahwa larangan total adalah pilihan yang tepat. Ia membandingkan kebijakan ini dengan larangan penjualan alkohol untuk anak-anak, di mana keberadaan celah untuk mendapatkannya tidak lantas membatalkan aturan pelarangan.
Pemerintah Inggris menargetkan legislasi ini selesai sebelum akhir tahun ini, dengan larangan resmi diharapkan berlaku pada musim semi tahun depan. Starmer juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penolakan terhadap teknologi, melainkan upaya melindungi anak-anak dari paparan yang berlebihan.
Pengumuman ini disampaikan di hadapan para pegiat dan orang tua yang telah mengampanyekan larangan serupa. Sebuah survei pemerintah Inggris menunjukkan bahwa sembilan dari sepuluh orang tua mendukung penetapan batas usia minimum 16 tahun untuk mengakses media sosial.