bytedaily
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:54 WIB

KAI Dampingi Hukum Masinis yang Jadi Tersangka Kecelakaan di Bekasi

Redaksi 30 September 2026 15 views
KAI Dampingi Hukum Masinis yang Jadi Tersangka Kecelakaan di Bekasi
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan memberikan bantuan hukum dan dukungan kepada masinis KA Argo Bromo Anggrek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan pendampingan diberikan selama pegawai menjalani proses hukum sesuai ketentuan. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan dan tidak dimaksudkan untuk mendahului atau memengaruhi proses hukum. KAI menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi terkait.

Anne menyatakan KAI menghormati proses hukum atas kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line. Menurutnya, sejak awal perusahaan mendukung investigasi keselamatan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya.

Di bidang keselamatan, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menindaklanjuti rekomendasi KNKT. Rekomendasi tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, meningkatkan kesiapan sumber daya manusia, dan memperkuat keandalan operasional.

Selama investigasi berlangsung, KAI juga melakukan sejumlah langkah antisipasi. Langkah tersebut meliputi percepatan penanganan perlintasan sebidang bersama pihak terkait, pemberlakuan pembatasan operasi (BLB) di wilayah Bekasi, serta koordinasi berkelanjutan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian mengenai prasarana.

Polda Metro Jaya menetapkan masinis berinisial AN sebagai tersangka. Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya menyebut AN berusia 37 tahun. Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.