bytedaily
Sabtu, 04 Juli 2026 - 15:22 WIB

Kemendag Sosialisasikan Permendag 18/2026 untuk Percepat Izin Impor Barang

Redaksi 18 Juni 2026 8 views
Kemendag Sosialisasikan Permendag 18/2026 untuk Percepat Izin Impor Barang
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026. Permendag ini merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Senin (15/6) ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, asosiasi, surveyor, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Peraturan baru yang diundangkan pada 4 Juni 2026 ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas layanan perizinan impor, memperkuat dasar hukum, dan melancarkan arus barang melalui integrasi sistem elektronik yang lebih baik. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyatakan bahwa penyempurnaan kebijakan impor ini tetap memperhatikan aspek pengawasan dan kepatuhan.

Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, memaparkan empat substansi pokok yang terkandung dalam regulasi baru tersebut. Pertama, aturan mengenai penerbitan Laporan Surveyor setelah masa berlaku Persetujuan Impor berakhir diberikan kelonggaran bagi importir yang telah menyelesaikan penelusuran teknis di negara asal, meskipun terkendala proses administratif saat izin habis. Kedua, dilakukan penguatan validasi antara Laporan Surveyor dan dokumen Pemberitahuan Impor Barang untuk mengatasi ketidaksesuaian nomor dokumen, dengan sistem elektronik yang kini melacak data secara otomatis.

Substansi ketiga mengatur penyesuaian sanksi bagi importir yang tidak menyetor laporan realisasi impor. Pemerintah kini memiliki kewenangan untuk membekukan Perizinan Berusaha di bidang Impor untuk komoditas terkait jika importir tidak memenuhi kewajiban pelaporan administratif. Keempat, diatur mekanisme penyelesaian hambatan terkait kelancaran arus barang impor, yang bertujuan agar pemerintah memiliki dasar hukum untuk merespons dinamika perdagangan secara lebih cepat demi melindungi kepentingan nasional.

Penyesuaian aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden, dengan harapan kepatuhan seluruh pihak dapat memperlancar ekosistem perdagangan di Indonesia.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.