bytedaily - Melansir dari ekonomi.republika.co.id, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas pada paruh kedua Juni 2026 disebabkan oleh melemahnya minat investasi pada logam mulia tersebut.
Dalam keterangan resmi yang dirilis Kemendag di Jakarta pada Selasa (16/6/2026), disebutkan bahwa HPE emas untuk periode tersebut ditetapkan sebesar 143.190,64 dolar AS per kilogram, yang merupakan penurunan 3,51 persen dari periode sebelumnya yang mencapai 148.396,49 dolar AS per kilogram.
Selain itu, HR emas juga mengalami koreksi menjadi 4.453,73 dolar AS per troy ounce (toz), turun dari angka 4.615,65 dolar AS per toz.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kebijakan suku bunga tinggi di negara-negara maju menjadi faktor utama yang menekan harga emas. "Terjadi penurunan minat investor terhadap emas sebagai instrumen investasi akibat tingginya suku bunga yang meningkatkan daya tarik aset berbunga," ujar Tommy.
Lebih lanjut, Tommy menambahkan bahwa aktivitas pembelian emas secara global juga cenderung melambat akibat volatilitas yang masih terjadi di pasar internasional. Pasokan emas yang tetap stabil di tengah melemahnya permintaan turut berkontribusi pada koreksi harga di pasar internasional, yang kemudian berdampak pada penurunan HPE dan HR emas.
Selama periode pengumpulan data, nilai emas tercatat mengalami penurunan sebesar 3,51 persen.
Penetapan HPE dan HR emas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1453 Tahun 2026 mengenai Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang berlaku mulai 15 hingga 30 Juni 2026.
Proses penetapan HPE dan HR emas mengacu pada data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang bersumber dari publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian, turut mewarnai proses ini.