bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan diskon tarif transportasi hingga 100 persen selama periode libur sekolah yang berlangsung dari akhir Juni hingga awal Juli 2026. Menteri Perhubungan, Dudy Purwahandhi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan meringankan biaya perjalanan guna mendorong peningkatan pergerakan orang serta aktivitas ekonomi.
Menurut Dudy, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan dengan biaya yang lebih terjangkau. Diskon tarif transportasi ini diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara. Kemenhub juga menegaskan bahwa aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama periode liburan.
Adapun rincian diskon tarif yang diberikan meliputi: diskon 30 persen untuk semua lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026; diskon 30 persen untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi dari 20 Juni hingga 15 Agustus 2026; diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta 14 pelabuhan (7 lintasan) angkutan penyeberangan pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026; dan diskon 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Lintasan angkutan penyeberangan yang mendapatkan tarif diskon tersebut mencakup Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, serta Sape-Labuan Bajo.