bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, PT PLN (Persero) memberikan keterangan terkait viralnya sebuah ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diduga mencuri aliran listrik untuk kegiatan penambangan aset kripto secara ilegal.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat, Darry Giovanno, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di ruko tersebut. Tindakan ini diambil berdasarkan dugaan pelanggaran pemanfaatan tenaga listrik yang berawal dari laporan warga dan perangkat lingkungan setempat pada Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Darry, setelah mendeteksi adanya kondisi mencurigakan di ruko tersebut, informasi tersebut segera diteruskan kepada petugas PLN di sekitar lokasi untuk ditindaklanjuti oleh tim P2TL sesuai prosedur. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas PLN menemukan instalasi yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penambangan aset kripto. Aktivitas tersebut menggunakan sambungan listrik ilegal yang langsung terhubung ke jaringan PLN tanpa melalui meteran kWh.
PLN menyatakan bahwa fokus tindakan mereka adalah penanganan pelanggaran ketenagalistrikan. Sementara itu, penanganan terkait dugaan aktivitas penambangan aset kripto dan dugaan pelanggaran lainnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. PLN menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan pasokan listrik dan mengimbau masyarakat untuk menggunakan tenaga listrik secara legal serta melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan listrik melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan sejumlah peralatan kelistrikan di dalam ruko tersebut, termasuk beberapa MCB yang masih tersambung listrik. Keterangan dalam unggahan tersebut menyebutkan bahwa PLN telah membongkar dugaan pencurian listrik untuk aktivitas crypto mining di Bekasi, mengamankan 12 unit server mining, dan memutus sambungan listrik ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa pada Selasa (30/6), petugas PLN ULP Tambun memang melakukan kegiatan P2TL dengan pengamanan dari personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi. Kegiatan ini dilakukan setelah petugas catat meter PLN mencurigai adanya pemakaian listrik yang tidak sesuai ketentuan. Setelah pemeriksaan oleh petugas PLN didampingi anggota Polri, ditemukan sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut. Petugas kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan barang bukti berupa kabel serta peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun.