bytedaily
Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Kemenkeu Pangkas 30 Persen Anggaran Perjalanan Dinas K/L

Redaksi 09 Oktober 2026 7 views
Kemenkeu Pangkas 30 Persen Anggaran Perjalanan Dinas K/L
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan ekonomi.republika.co.id, Kementerian Keuangan memangkas 30 persen pagu perjalanan dinas kementerian/lembaga yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengetatan belanja K/L pada kuartal IV 2026.

Aturan itu tercantum dalam surat Menteri Keuangan tentang langkah strategis pelaksanaan belanja K/L pada kuartal IV 2026 yang ditandatangani Suahasil Nazara. Pemangkasan dikenakan pada anggaran perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sampai batas waktu tersebut.

Kemenkeu meminta K/L mengurangi perjalanan dinas dengan mengutamakan pertemuan daring, membatasi perjalanan yang tidak menjadi prioritas, serta menekan jumlah dan frekuensinya. Langkah efisiensi itu tetap harus mendukung pelaksanaan tugas dan program prioritas pemerintah.

Anggaran perjalanan dinas yang dihemat harus dicatat sebagai blokir pada Halaman IV DIPA dengan kode 9 atau automatic adjustment.

Pengetatan juga mencakup belanja pendukung aparatur. K/L diminta menunda belanja yang hingga 8 Oktober 2026 belum melalui proses pembelian, perikatan, atau kontrak. Belanja tersebut meliputi pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung dan kantor.

Pagu untuk belanja yang ditunda juga dicatat sebagai blokir pada Halaman IV DIPA dengan kode 9 atau automatic adjustment, dengan tetap memperhatikan pengecualian dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026.

Kemenkeu menyatakan penajaman belanja diperlukan untuk meningkatkan kualitas penggunaan anggaran atau spending better. Anggaran K/L diarahkan untuk mendukung pencapaian target kinerja dan program prioritas Presiden.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.