bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan kabar pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25–27 September 2026 adalah hoaks. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo memastikan tidak ada kebijakan pemadaman seperti yang disebutkan dalam informasi yang beredar.
Kabar tersebut disebarkan melalui dokumen berjudul “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen yang mengatasnamakan Komdigi itu mencantumkan nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta mengklaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional. Angga menyatakan dokumen tersebut palsu dan klaim gangguan itu tidak benar.
Komdigi memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, perbankan, ATM, jaringan seluler, dan fiber optik tetap beroperasi normal. Karena itu, masyarakat tidak perlu menarik uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital akibat isu tersebut.
Angga mengatakan Komdigi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pembuat dan penyebar dokumen palsu, termasuk sumber serta pola penyebarannya. Komdigi juga meminta masyarakat tidak meneruskan dokumen itu dan memeriksa informasi mengenai kebijakan serta layanan digital melalui kanal resmi pemerintah.
Komdigi mengingatkan bahwa penyebaran informasi elektronik yang diketahui berisi pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.