bytedaily
Kamis, 09 April 2026

Mafia Solar Subsidi Dibongkar: Ribuan Liter BBM Ilegal Disita Polda Riau

Redaksi 05 April 2026 12 views
Mafia Solar Subsidi Dibongkar: Ribuan Liter BBM Ilegal Disita Polda Riau
Ilustrasi: Mafia Solar Subsidi Dibongkar: Ribuan Liter BBM Ilegal Disita Polda Riau

bytedaily - Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir. Operasi ini berhasil menyita ribuan liter BBM ilegal serta menangkap beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi dan niaga BBM bersubsidi secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyatakan pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyelewengan BBM bersubsidi yang seharusnya menyasar masyarakat yang membutuhkan. Pengungkapan pertama di Pelalawan melibatkan penyitaan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang dikumpulkan dan dijual kembali oleh seorang tersangka berinisial ANM. Tersangka membeli BBM dari pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan truk, kemudian mengumpulkannya untuk dijual dengan harga lebih tinggi, menciptakan keuntungan signifikan dari volume besar.

Modus operandi yang dilakukan tersangka termasuk menggunakan berbagai pelat nomor untuk mengelabui sistem barcode SPBU, serta menargetkan pasar di wilayah pedalaman yang sulit dijangkau oleh SPBU, seperti kebutuhan truk pengangkut kayu. Pengungkapan kedua dilakukan di Indragiri Hilir, di mana sebuah kapal kayu KM Surya ditemukan mengangkut sekitar 5.000 liter Bio Solar tanpa dokumen resmi. BBM tersebut diduga berasal dari SPBU nelayan yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun diselewengkan untuk diperjualbelikan secara ilegal melalui jalur perairan.

Dalam kasus ini, tiga orang tersangka yang merupakan pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal diamankan. Kombes Ade menambahkan bahwa kedua kasus ini menyoroti berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi, baik melalui darat maupun perairan, termasuk penyimpangan distribusi dari sektor perikanan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Polda Riau akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi jaringan yang lebih luas.