bytedaily
Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Mahkamah Konstitusi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet Pelanggan

Redaksi 27 Juli 2026 9 views
Mahkamah Konstitusi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet Pelanggan
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan kewajiban bagi operator seluler untuk menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Aturan ini secara resmi berlaku sejak putusan dibacakan pada sidang pleno terbuka hari Kamis (23/7).

Putusan ini merupakan hasil dari Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang menguji materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan terhadap UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Permohonan ini diajukan oleh Didi Supandi (pengemudi ojek online), Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner daring), serta Rega Felix (dosen dan advokat).

Sesuai kewenangan MK yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat tanpa mekanisme banding atau kasasi. Hal ini berarti pemaknaan baru terhadap kewajiban operator untuk melindungi sisa kuota konsumen telah sah secara hukum sejak Kamis (23/7). Namun, penerapan teknisnya masih membutuhkan langkah lanjutan dari pemerintah dan operator seluler.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari putusan MK untuk menjadi dasar penyesuaian regulasi terkait sisa kuota internet. "Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," ujar Meutya dalam keterangan resminya pada Jumat (24/7).

Kementerian Kominfo menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini demi melindungi hak konsumen tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi. "Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," tambahnya.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menekankan bahwa sisa kuota yang belum terpakai oleh konsumen harus dilindungi sebagai hak milik. "Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," jelas Adies, mengutip laman resmi MK.

MK juga menegaskan bahwa putusan ini tidak mengharuskan seluruh paket data berlaku tanpa batas waktu. Operator seluler masih dapat menawarkan skema layanan sesuai kebijakan bisnis mereka, asalkan tersedia opsi yang melindungi sisa kuota pelanggan. Mahkamah telah merinci enam bentuk perlindungan yang bisa disediakan operator bagi sisa kuota pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.