bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang mendapat penugasan jauh dari domisili dapat dipindahkan ke koperasi yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Zulkifli meminta para manajer menerima penempatan awal agar status mereka sebagai pegawai tidak gugur. Setelah itu, penugasan akan disesuaikan dengan domisili dan ketersediaan koperasi terdekat.
Ia menjelaskan penempatan jauh terjadi karena jumlah manajer yang tersedia melebihi jumlah koperasi yang siap beroperasi di sejumlah daerah. Sebagian manajer pun untuk sementara ditempatkan di lokasi lain.
Para manajer tersebut berstatus pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Zulkifli mencontohkan manajer yang tinggal di Depok tetapi ditempatkan di Gorontalo; penugasannya akan disesuaikan setelah penempatan awal diterima.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut sekitar 1.900 manajer, atau 11 persen dari jumlah manajer Kopdes, ditempatkan lintas provinsi. Menurut Ferry, penempatan itu dilakukan untuk mengisi kekurangan sumber daya manusia di daerah yang membutuhkan pengelola.
Ferry mengatakan pemerintah bersama Agrinas Pangan Nusantara tetap mempertahankan status para manajer tersebut dan tidak mendiskualifikasi mereka sembari menunggu kesiapan bangunan Kopdes di wilayah asal.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa penempatan manajer tidak hanya mempertimbangkan domisili. Faktor lainnya meliputi kesiapan bangunan KDKMP, ketersediaan kuota, serta keseimbangan kebutuhan antarwilayah.
Data Simkopdes mencatat 65,14 persen dari 28.620 manajer yang ditempatkan masih berada di kabupaten atau kota asal. Sementara itu, 88,28 persen tercatat berada di provinsi asal.