bytedaily
Jumat, 10 Juli 2026 - 08:27 WIB

Menko PM Pastikan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Jangkau Seluruh Pekerja

Redaksi 10 Juli 2026 4 views
Menko PM Pastikan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Jangkau Seluruh Pekerja
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan komitmennya untuk memastikan akses luas terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi seluruh pekerja dan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Muhaimin usai meninjau seorang pekerja yang sedang menjalani perawatan lanjutan di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, Bali, akibat kecelakaan kerja yang terjadi pada tahun 2024. Ia menyoroti kasus tersebut, di mana biaya perawatan pasca-kecelakaan yang memerlukan amputasi telah mencapai Rp1,7 miliar dan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Muhaimin berharap agar perlindungan dan pelayanan serupa dapat dinikmati oleh seluruh pekerja di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, penyelenggaraan jaminan sosial merupakan manifestasi kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko.

Ia mendorong pekerja yang belum terdaftar untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengingatkan baik pekerja maupun perusahaan untuk menjaga kedisiplinan kepesertaan agar perlindungan dapat diakses saat risiko terjadi. "Ini organ gotong royong yang sehat, yang saling menopang. Pemerintah menopang, semua pihak menopang, sehingga teman-teman para pekerja dan perusahaan tolong disiplin untuk membantu kepesertaannya aktif," ujar Muhaimin.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, mengapresiasi kunjungan Menko PM sebagai bentuk dukungan terhadap peserta yang sedang dalam masa pemulihan dan menegaskan peran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami risiko. Trisna menambahkan bahwa kecelakaan kerja tersebut menjadi pengingat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan mengingat risiko dapat terjadi kapan saja.

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan memberikan perawatan medis hingga sembuh dan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama masa pemulihan. Selain itu, bagi peserta yang mengalami kecacatan dan memenuhi kriteria, tersedia program Return to Work (RTW) yang mencakup pendampingan hingga peserta dapat kembali bekerja secara produktif, termasuk penyediaan orthesa atau prothesa serta pelatihan jika diperlukan.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.