bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk denda dan pemutusan akses, kepada platform digital yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Meutya menjelaskan bahwa sanksi dapat berupa teguran tertulis, peringatan yang telah diberikan sebelumnya, serta denda administratif, dan bila diperlukan, pemutusan akses baik secara parsial (fitur tertentu) maupun total. Ia menambahkan bahwa pemerintah berharap tidak sampai harus memblokir platform yang melanggar, sehingga kepatuhan terhadap ketentuan PP Tunas sangat diharapkan.
Saat konferensi pers, Menteri menyampaikan bahwa formulasi denda telah dirampungkan. Untuk platform berskala besar atau global, denda ditetapkan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sedangkan untuk penyelenggara sistem elektronik (PSE) swasta di dalam negeri, besaran denda disesuaikan dengan skala usaha sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021: maksimal Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.
Penetapan denda tersebut telah melalui proses konsultasi publik dan diskusi dengan delapan platform yang diwajibkan memblokir akun media sosial anak di bawah usia 16 tahun. Meutya menutup dengan menyatakan bahwa usulan denda kini telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas lebih lanjut dan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP PNBP) bersama kementerian terkait.