bytedaily
Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Menkomdigi: Platform Digital yang Tidak Patuh PP Tunas Bisa Dikenai Denda atau Blokir

Redaksi 14 September 2026 10 views
Menkomdigi: Platform Digital yang Tidak Patuh PP Tunas Bisa Dikenai Denda atau Blokir
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah berhak memberlakukan sanksi, termasuk denda dan pemblokiran, kepada platform digital yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Ia menjelaskan bahwa sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, peringatan yang telah diberikan sebelumnya, denda, serta pemutusan akses total atau parsial terhadap layanan platform yang melanggar.

Dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, pada Senin 14 September, Meutya menyatakan harapannya agar pemerintah tidak perlu melakukan pemblokiran, sehingga ia menyerukan kepatuhan semua platform terhadap regulasi tersebut.

Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyusun formula denda administratif sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum. Denda untuk platform digital berskala global ditetapkan sebesar enam persen dari pendapatan global.

Untuk penyelenggara sistem elektronik (PSE) swasta dalam negeri, besaran denda disesuaikan dengan ukuran usaha: maksimal Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Penetapan denda tersebut telah melalui konsultasi publik dan diskusi dengan delapan platform yang diwajibkan memblokir akun media sosial anak di bawah 16 tahun, serta kini telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dalam PP PNBP bersama kementerian terkait.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.