bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah berhak memberlakukan sanksi, termasuk denda dan pemblokiran, kepada platform digital yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Ia menjelaskan bahwa sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, peringatan yang telah diberikan sebelumnya, denda, serta pemutusan akses total atau parsial terhadap layanan platform yang melanggar.
Dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, pada Senin 14 September, Meutya menyatakan harapannya agar pemerintah tidak perlu melakukan pemblokiran, sehingga ia menyerukan kepatuhan semua platform terhadap regulasi tersebut.
Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyusun formula denda administratif sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum. Denda untuk platform digital berskala global ditetapkan sebesar enam persen dari pendapatan global.
Untuk penyelenggara sistem elektronik (PSE) swasta dalam negeri, besaran denda disesuaikan dengan ukuran usaha: maksimal Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Penetapan denda tersebut telah melalui konsultasi publik dan diskusi dengan delapan platform yang diwajibkan memblokir akun media sosial anak di bawah 16 tahun, serta kini telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dalam PP PNBP bersama kementerian terkait.