bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Digital menilai beberapa platform digital belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan anak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas).
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa belum semua platform menunjukkan komitmen dan kerja sama yang setara dalam pelaksanaan ketentuan tersebut.
Platform X dilaporkan telah menonaktifkan 250 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun, namun angka itu dianggap jauh di bawah proyeksi sekitar 7 juta akun anak yang menggunakan X di Indonesia.
Meta, yang mencakup Facebook, Instagram, dan Threads, mulai memberi notifikasi kepada pengguna di bawah 16 tahun sejak 13 Juli 2026 dengan target penyelesaian pada 31 Desember 2026. Namun laporan per Mei 2026 hanya mencatat 184 ribu akun Facebook milik anak yang diblokir, sementara perkiraan total akun anak di seluruh layanan Meta mencapai 33 juta.
YouTube, yang berada di bawah naungan Google, melaporkan telah menindak lebih dari 600 ribu akun anak pada April 2026, namun belum menyampaikan pembaruan selanjutnya. Komdigi masih menemukan anak‑anak yang dapat mengakses layanan tersebut, meskipun fitur Safe Search mendapat apresiasi.
TikTok melaporkan penonaktifan 4,1 juta akun anak, namun data tersebut belum diperbarui sejak sekitar Juni 2026. Menkomdigi menilai TikTok belum melakukan pembaruan signifikan terkait fitur perlindungan anak sesuai arahan PP Tunas.
Meutya mengingatkan bahwa platform yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemutusan akses sebagian atau total.