bytedaily
Jumat, 03 Juli 2026 - 17:49 WIB

OJK Ingatkan Modus Penipuan Berkedok Tontonan Drama China

Redaksi 27 Juni 2026 14 views
OJK Ingatkan Modus Penipuan Berkedok Tontonan Drama China
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan digital terbaru yang menargetkan para penikmat drama China. Imbauan ini disampaikan menyusul lonjakan laporan yang diterima OJK mengenai aktivitas keuangan ilegal.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026 mencatat 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal. Salah satu modus penipuan yang teridentifikasi adalah melalui situs streaming drama China, di mana pelaku menawarkan imbalan berupa hadiah dengan nominal tertentu bagi korban yang bersedia menonton drama.

Menanggapi maraknya penipuan ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemblokiran terhadap berbagai entitas ilegal. Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 951 pinjaman online (pinjol) ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya. Tindakan ini difokuskan pada situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dicky menambahkan bahwa sepanjang Mei 2026, Satgas PASTI juga telah menghentikan berbagai modus penipuan lain, termasuk penipuan dari pihak asing yang diduga menggunakan metode impersonation dan penawaran investasi saham Initial Public Offering (IPO). OJK juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus lain seperti pembelian hak cipta film untuk mencari keuntungan, impersonation serta skema pembuatan akun e-commerce dan deposit dana untuk mendapatkan komisi, penawaran tugas menonton iklan, pembiayaan proyek fiktif, dan investasi kripto melalui skema copy trading.

Dalam upaya penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Selama periode yang disebutkan, OJK telah menerbitkan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. Dari sisi market conduct, OJK juga telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.