bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani. Ia menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan penyederhanaan regulasi penyaluran pupuk bersubsidi guna memastikan pasokan yang lancar dan mudah diakses oleh petani di seluruh daerah.
Dalam acara rembuk tani di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 145 regulasi yang mengatur penyaluran pupuk bersubsidi, yang menyebabkan proses distribusi menjadi lambat. Dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 yang kemudian diperbarui melalui Perpres Nomor 113 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, jumlah aturan tersebut berhasil dipangkas.
Perubahan regulasi ini memungkinkan petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sejak awal tahun sesuai dengan alokasi yang ditetapkan atau saat pupuk tersebut dibutuhkan. Zulkifli Hasan menambahkan bahwa kebijakan ini juga memberikan diskon harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, yang merupakan pertama kalinya dalam sejarah. Ia juga mengapresiasi PT Pupuk Indonesia (Persero) atas respons cepatnya dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait tata kelola pupuk bersubsidi dan upaya pembangunan pabrik pupuk baru.