bytedaily - Melansir dari ekonomi.republika.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam proses penyusunan peraturan mengenai pembatasan kepemilikan maksimum saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan ini akan menjadi bagian dari Peraturan OJK (POJK) terkait Demutualisasi.
OJK juga mempertimbangkan adanya pengecualian terhadap batas kepemilikan tersebut bagi pihak-pihak tertentu yang dinilai sebagai mitra strategis. Kepemilikan yang melebihi batas yang ditetapkan hanya dapat dilakukan setelah melalui proses penilaian dan mendapatkan persetujuan dari OJK.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, pengecualian ini berlaku bagi lembaga yang mewakili negara seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara Indonesia, serta pihak lain yang berkeinginan memiliki saham BEI.
Hasan menjelaskan bahwa saat ini belum ada angka pasti mengenai jumlah kepemilikan yang diizinkan. OJK sedang merumuskan konsep umum mengenai pembatasan kepemilikan maksimum yang tidak memerlukan persetujuan OJK. Besaran batas maksimum ini masih dalam tahap kajian, dengan mempertimbangkan praktik yang umum diterapkan di bursa-bursa efek di negara lain.