bytedaily - Melansir laporan ekonomi.republika.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menilai setiap transaksi yang berpotensi mengubah pemegang saham pengendali bank sesuai peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan setelah muncul isu rencana akuisisi BCA oleh pengusaha Haji Isam, yang telah dibantah oleh pihak BCA.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hal tersebut dalam jawaban tertulis mengenai Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2026, yang diterima pada Kamis (15/10/2026).
Dian menjelaskan, OJK tidak hanya mencermati transaksi saham dalam perubahan kepemilikan bank besar. Pengawasan juga mencakup potensi dampak terhadap risiko bank, konsentrasi kredit, transaksi dengan pihak terkait, serta penerapan tata kelola.
OJK turut memperhatikan hubungan bank dengan kelompok usaha yang dikendalikan pemegang saham guna mengantisipasi penumpukan risiko yang dapat memengaruhi kondisi bank.
Apabila terjadi perubahan pengendalian yang signifikan, OJK akan mengkaji dampaknya terhadap persaingan industri, strategi bisnis, penyaluran kredit, likuiditas, permodalan, dan tata kelola bank.
Dian mengatakan, stabilitas perbankan nasional saat ini didukung oleh permodalan dan likuiditas yang memadai serta penerapan prinsip kehati-hatian. OJK juga akan terus mengawasi perubahan kepemilikan, konsolidasi, dan aksi korporasi di sektor perbankan agar berlangsung secara sehat dan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Sebelumnya, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn membantah kabar mengenai rencana akuisisi tersebut.