bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa tujuh inovasi teknologi keuangan (fintech) telah berhasil menyelesaikan tahap uji coba dalam regulatory sandbox hingga akhir Juli 2026.
Regulatory sandbox merupakan sebuah mekanisme yang disediakan oleh otoritas untuk menguji coba produk, layanan, teknologi, dan model bisnis digital secara terbatas sebelum diluncurkan ke publik.
Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, ketujuh inovasi yang dinyatakan lulus tersebut mencakup beragam model bisnis baru dalam sektor keuangan digital. Beberapa di antaranya adalah tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbitan stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, dan manajer dana kripto.
Hernawan menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 hingga akhir Juli 2026, OJK telah menerima 343 permintaan konsultasi terkait proses sandbox, dan dari jumlah tersebut, tujuh peserta dinyatakan lulus.
Perkembangan ini, menurut OJK, menunjukkan bahwa inovasi keuangan digital semakin terintegrasi ke dalam ekosistem sektor keuangan nasional. OJK menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen seiring dengan pertumbuhan industri ini, mengingat skala inovasi yang besar menuntut tanggung jawab yang setara.
Selain tujuh inovasi yang telah lulus, OJK juga mencatat 343 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox hingga akhir periode yang sama.
Dalam acara OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, OJK juga meluncurkan program OJK Fintech Startup Accelerator. Program ini dirancang untuk menghubungkan para inovator dengan berbagai pihak, termasuk lembaga jasa keuangan, investor, akademisi, regulator, dan mitra strategis lainnya.
Hernawan membedakan program akselerator dengan sandbox. Jika sandbox bertujuan menguji kelayakan dan keamanan suatu inovasi, maka akselerator berfokus pada pengembangan inovasi yang sudah layak agar dapat berkembang dan diadopsi oleh industri. Accelerator bertindak sebagai jembatan yang mempertemukan startup dengan berbagai pemangku kepentingan, tanpa menggantikan fungsi sandbox.
OJK menegaskan bahwa inovasi keuangan digital harus selalu diiringi dengan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan perlindungan konsumen yang kuat. Prinsip yang dipegang teguh adalah 'same activity, same risk, same regulation', yang berarti standar tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen yang berlaku di sektor keuangan konvensional juga diterapkan tanpa pengecualian pada inovasi keuangan digital.