bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi kabar PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) akan menghapus pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK menyebut telah berkomunikasi dengan pihak terkait dan mengapresiasi klarifikasi dari CIMB Group Holdings Berhad selaku induk CIMB Niaga.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan kabar tersebut telah dibantah langsung oleh CIMB Group. Menurutnya, klarifikasi itu membantu meluruskan pemberitaan yang saat itu dinilai tidak berasal dari sumber resmi. Hasan menyampaikan hal tersebut seusai Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Hasan juga mengatakan OJK sejak awal melakukan pendekatan intensif untuk mendorong perusahaan terbuka memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen. Emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut, kata dia, masih memiliki waktu, dan OJK akan mencari cara serta kemudahan untuk membantu pemenuhan porsi saham yang beredar di publik.
CIMB Group Holdings Berhad membantah memiliki rencana memprivatisasi saham CIMB Niaga. Dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/10), manajemen menyatakan belum ada keputusan yang diambil grup dan belum ada proposal formal dari perusahaan induk mengenai opsi privatisasi.
Manajemen CIMB menegaskan CIMB Niaga tetap menjadi bagian penting dari operasional regional grup dan perusahaan berkomitmen melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia. Grup juga menyatakan akan memenuhi ketentuan regulator, termasuk persyaratan minimum free float, secara tepat waktu dan terstruktur.
Kabar mengenai kemungkinan delisting CIMB Niaga sebelumnya diberitakan The Star. Dalam laporan itu, langkah tersebut dikaitkan dengan penilaian bahwa saham CIMB Niaga masih undervalued. Laporan tersebut juga menyebut tiga opsi untuk memenuhi ketentuan free float, yakni penempatan saham kepada investor strategis dengan valuasi yang sesuai, re-IPO yang dinilai sulit dilakukan dalam kondisi pasar Indonesia saat ini, serta privatisasi.
CIMB Investment Bank Bhd (CIMB IB), seperti dikutip The Star pada Rabu (21/10), menyebut terdapat sejumlah opsi penghapusan pencatatan saham. Opsi itu termasuk pengaturan yang memungkinkan pemegang saham minoritas tetap memiliki sisa saham setelah delisting, dengan merujuk pada pengaturan kepemilikan minoritas terdahulu di CIMB Thai dan CIMB Bank Malaysia.