bytedaily
Sabtu, 04 Juli 2026 - 04:10 WIB

OJK Waspadai Modus Penipuan Digital Berkedok Drama China

Redaksi 22 Juni 2026 10 views
OJK Waspadai Modus Penipuan Digital Berkedok Drama China
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya modus penipuan digital baru yang memanfaatkan popularitas drama China untuk menjerat korban. Pelaku kejahatan siber diduga menyusupkan skema penipuan melalui situs-situs yang menyediakan layanan streaming drama China. OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap taktik penipuan daring ini.

Menurut OJK, modus penipuan yang perlu diwaspadai antara lain terkait dugaan pengerjaan tugas menonton film drama China, pembelian hak cipta film untuk mendapatkan keuntungan, serta penawaran komisi melalui pembuatan akun e-commerce dan deposit dana dengan modus impersonation.

Selain itu, terdapat pula modus penipuan yang melibatkan impersonation dengan menawarkan tugas menonton iklan, pembiayaan proyek fiktif, hingga investasi kripto melalui skema copy trading. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa selama periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.

Menanggapi maraknya laporan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah entitas ilegal. Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 951 pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya. Tindakan ini ditujukan pada situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dicky menambahkan bahwa pada Mei 2026, Satgas PASTI juga menghentikan berbagai modus penipuan, termasuk yang dilakukan oleh pihak asing melalui impersonation dan penawaran investasi saham IPO. Dalam upaya penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan mengenakan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Sementara itu, terkait penawaran perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau market conduct, OJK telah menerapkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda dalam periode yang sama.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.