bytedaily - Melansir dari ekonomi.republika.co.id, pemerintah berupaya mencari alternatif pendanaan baru untuk membiayai pembangunan dan mengurangi ketergantungan pada sumber pendanaan internasional. Patriot Bond dan Merah Putih Bond disebut-sebut memiliki potensi untuk memperkuat pembiayaan di dalam negeri, asalkan didukung oleh kepastian hukum dan tata kelola yang memadai.
Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, menjelaskan bahwa kedua instrumen ini, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), bertujuan untuk memperluas cakupan sumber pembiayaan pembangunan nasional. Radian menyatakan bahwa kedua instrumen ini merupakan bagian dari kebijakan yang memiliki tujuan positif dalam mendiversifikasi pembiayaan pembangunan.
Menurut Radian, dari sudut pandang hukum tata negara, pembentukan Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bagian dari kewenangan legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan untuk memperluas sumber pendanaan negara. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Oleh karena itu, Radian menekankan pentingnya pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana untuk menciptakan kepastian hukum.
Radian menyoroti bahwa fokus utama seharusnya bukan pada keberadaan instrumen itu sendiri, melainkan pada kualitas pelaksanaan Pasal 50A. Ia menambahkan bahwa amanat undang-undang ini harus segera ditindaklanjuti melalui peraturan pemerintah yang mencakup kepastian hukum, tata kelola, transparansi, mekanisme pengawasan, serta perlindungan bagi kepentingan negara dan investor.
Lebih lanjut, Radian menilai upaya pemerintah untuk menarik dana repatriasi dari masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri sebagai langkah yang logis. Masuknya dana tersebut ke dalam sistem keuangan domestik berpotensi meningkatkan likuiditas dan mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis nasional. Hal ini, menurutnya, dapat mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.
Radian juga mengemukakan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai tempat penampungan dana. Penguatan regulasi, manajemen risiko, serta koordinasi yang baik antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia menjadi aspek yang lebih krusial. Ia optimistis kedua instrumen ini akan diminati investor, baik domestik maupun asing, apabila pemerintah mampu menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam implementasinya.