bytedaily
Sabtu, 04 Juli 2026 - 04:09 WIB

Pekerja Pembangkit Listrik Tolak Dikategorikan Jasa Penunjang, Minta Revisi Permenaker

Redaksi 22 Juni 2026 14 views
Pekerja Pembangkit Listrik Tolak Dikategorikan Jasa Penunjang, Minta Revisi Permenaker
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services (PIPS) mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Permenaker tersebut menggolongkan sektor ketenagalistrikan, khususnya pekerjaan operator dan pemeliharaan pembangkit listrik, ke dalam kategori jasa penunjang. Serikat pekerja berpendapat bahwa posisi ini tidak sesuai karena pekerjaan tersebut merupakan inti yang membutuhkan kompetensi dan sertifikasi khusus.

Ketua Umum Serikat Pekerja PIPS, Suryawan, menyatakan bahwa Pasal 3 poin 2F Permenaker berpotensi menimbulkan masalah. Ia menekankan bahwa operator dan teknisi pembangkit listrik memiliki keahlian spesifik yang tidak bisa diperoleh secara instan, sehingga tidak dapat disamakan dengan pekerjaan penunjang. "Kenapa kami sebut tidak layak? Karena ketika pekerja kami berhenti tidak bisa digantikan langsung oleh orang baru. Karena pegawai kami memiliki kompetensi khusus yang tidak didapat secara instan," ujar Suryawan.

Menurut Suryawan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan komitmen untuk merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, dengan target penyelesaian paling lambat pada Juli 2026. Meskipun demikian, Serikat PIPS akan terus mengawal proses revisi ini untuk memastikan aturan yang dihasilkan lebih mencerminkan karakteristik pekerjaan di sektor ketenagalistrikan. "Kami berkomitmen mengawal revisi tersebut, tetapi apabila hasilnya masih tidak sesuai, kami akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar," tegasnya.

Suryawan menambahkan bahwa keberatan ini tidak hanya menyangkut status ketenagakerjaan, tetapi juga kesejahteraan pekerja. Ia khawatir pengelompokan ini dapat membuka celah bagi praktik pengupahan yang tidak sesuai dengan kompetensi pekerja. "Karena ini menjadi celah bagi pengusaha-pengusaha nakal atau oknum-oknum untuk menjadikan dasar peraturan tersebut untuk menjegal kami dan hanya memberikan upah kami sebatas UMP saja," keluhnya.

Sekitar 4.900 pekerja, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), berpotensi terdampak jika ketentuan tersebut tetap diberlakukan. Sekretaris Jenderal Serikat PIPS, Sigit Pambudi, turut menyampaikan pandangannya bahwa operator pembangkit listrik adalah tenaga kerja terampil yang memegang peranan krusial dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional. Ia menilai bahwa operator pembangkit yang telah bersertifikasi dan bertugas pada objek vital nasional tidak tepat dikategorikan sebagai tenaga penunjang. "Kalau operator objek vital nasional dinyatakan sebagai penunjang lalu berhenti, apa yang terjadi? Padam seluruh negeri," pungkas Sigit.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.