bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yang memperluas definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna meningkatkan akses terhadap program rumah subsidi. Kini, pekerja dengan penghasilan hingga Rp 8,5 juta per bulan di beberapa wilayah, serta pasangan suami istri dengan pendapatan gabungan mencapai Rp 14 juta di kawasan Jabodetabek, dikategorikan sebagai MBR dan berhak mengajukan rumah subsidi.
Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak dan sekaligus mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah. Dasar hukum dari penyesuaian ini adalah Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, yang efektif berlaku sejak 22 April 2025.
Menurut Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, penyesuaian batas penghasilan MBR dilakukan karena batas sebelumnya dinilai tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi dan biaya hidup di berbagai daerah. Selain itu, pembagian wilayah juga diubah dari dua menjadi empat zona untuk memastikan penetapan batas penghasilan lebih sesuai dengan karakteristik spesifik tiap daerah.
"Putusan ini sudah dibuat, dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat untuk mendapatkan, membangun rumah. Ataupun juga bagi para pengembang, membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah," ujar Tito.
Dalam aturan terbaru, Zona 1 yang mencakup wilayah Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur menetapkan batas penghasilan maksimal Rp 8,5 juta per bulan untuk individu yang belum menikah, dan Rp 10 juta untuk yang sudah menikah. Sementara itu, Zona 2 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara, memiliki batas penghasilan maksimal Rp 9 juta bagi yang belum menikah, dan Rp 11 juta bagi yang sudah menikah.