bytedaily
Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:08 WIB

Pemerintah Susun Skema Komisi Ojol Pengantar Barang dan Makanan

Redaksi 19 Agustus 2026 3 views
Pemerintah Susun Skema Komisi Ojol Pengantar Barang dan Makanan
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria memberikan gambaran mengenai penentuan skema tarif komisi bagi pengemudi ojek online (ojol) yang melayani pengantaran makanan dan barang.

Nezar menjelaskan bahwa skema komisi sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk platform berlaku spesifik untuk pengantaran penumpang. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan makanan, akan ada fleksibilitas dalam penetapan skema komisinya. Angka pasti mengenai komisi tersebut belum diungkapkan secara rinci.

Lebih lanjut, Nezar mengemukakan bahwa penentuan skema tarif dan komisi untuk pengantaran barang dan makanan memerlukan kajian mendalam terhadap proses bisnis dan algoritma yang digunakan oleh masing-masing platform. Hal ini dikarenakan pengantaran barang memiliki berbagai komponen yang perlu diperhitungkan, seperti penanganan barang (handling), ukuran barang, hingga proses pengemasan (packaging).

Selain itu, faktor-faktor risiko seperti potensi keterlambatan, kondisi cuaca buruk, dan elemen lainnya juga akan menjadi pertimbangan dalam perhitungan. Pihak Kominfo juga akan menelaah lebih lanjut mengenai bagaimana platform menerapkan biaya layanan kepada para pelanggan.

Diharapkan hasil dari keseluruhan perhitungan ini akan menghasilkan skema yang adil bagi pengemudi maupun platform. Tujuannya adalah agar pengemudi dapat menerima imbalan yang layak dan platform dapat memperoleh margin yang sesuai untuk keberlangsungan operasionalnya.

Pemerintah berencana untuk mengatur tarif layanan transportasi online, termasuk untuk ojek online penumpang serta kurir pengantaran barang dan makanan. Aturan ini akan diwujudkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang ditargetkan terbit selambat-lambatnya pada awal September 2026. Pengaturan tarif untuk barang dan makanan akan berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sementara tarif angkutan orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan. Pelaku transportasi online secara keseluruhan akan berada di bawah pembinaan Kementerian UMKM.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.