bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria memberikan gambaran mengenai penentuan skema komisi bagi layanan ojek online (ojol) yang berfokus pada pengantaran makanan dan barang. Nezar menjelaskan bahwa skema komisi sebesar 92% dan 8% saat ini berlaku untuk pengantaran penumpang, namun terdapat fleksibilitas yang lebih besar untuk pengiriman barang dan makanan.
Meskipun tidak merinci angka pasti komisi yang akan ditetapkan, Nezar menekankan bahwa penentuan tarif dan komisi untuk pengiriman barang dan makanan memerlukan analisis mendalam terhadap proses bisnis dan algoritma yang digunakan oleh platform. Hal ini dikarenakan pengiriman barang melibatkan berbagai faktor tambahan seperti penanganan barang, ukuran barang, serta proses pengemasan.
Lebih lanjut, Nezar menambahkan bahwa faktor-faktor risiko seperti keterlambatan pengiriman dan kendala cuaca juga menjadi pertimbangan dalam perhitungan ini. Pihaknya juga akan mengkaji lebih dalam mengenai bagaimana platform mengenakan biaya layanan kepada konsumen.
Diharapkan hasil perhitungan ini akan menghasilkan skema yang adil bagi pengemudi maupun platform, di mana pengemudi dapat menerima kompensasi yang layak dan platform mampu memperoleh keuntungan yang memadai untuk keberlanjutan operasionalnya.
Pemerintah berencana untuk mengatur tarif layanan transportasi online, termasuk untuk ojol pengantaran penumpang serta kurir online yang mengantar barang dan makanan. Aturan ini akan diwujudkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang ditargetkan terbit paling lambat awal September 2026. Pengaturan tarif untuk barang dan makanan akan menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sementara tarif angkutan orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan. Pelaku transportasi online secara keseluruhan akan berada di bawah naungan Kementerian UMKM.