bytedaily
Kamis, 09 Juli 2026 - 04:01 WIB

Pemerintah Terbitkan Rindekraf 2026-2045, Dianggap Bukti Dukungan Presiden Prabowo

Redaksi 09 Juli 2026 1 views
Pemerintah Terbitkan Rindekraf 2026-2045, Dianggap Bukti Dukungan Presiden Prabowo
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 mengenai Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 pada Kamis (2/7). Peraturan ini diharapkan menjadi panduan utama dalam pembangunan sektor ekonomi kreatif Indonesia untuk jangka menengah dan panjang.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa penerbitan Rindekraf ini merupakan manifestasi nyata dari dukungan pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini akan berkontribusi pada penguatan ekosistem industri kreatif di seluruh Indonesia.

"Pengesahan Rindekraf 2026-2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Teuku Riefky dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).

Sektor ekonomi kreatif saat ini telah menunjukkan perannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan peningkatan signifikan dalam penyerapan tenaga kerja, investasi, nilai ekspor, dan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Penyusunan Rindekraf 2026-2045 dirancang dengan konsep yang terintegrasi dan berkelanjutan, serta dirancang agar mampu beradaptasi terhadap dinamika perkembangan global.

Proses penyusunan dokumen perencanaan lintas sektor ini melibatkan pendekatan kolaboratif dengan partisipasi dari pelaku usaha, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan untuk memastikan pembangunan yang terarah.

Tiga nilai utama yang menjadi landasan penyusunan Rindekraf adalah inklusivitas dalam merangkul keberagaman pelaku, adaptabilitas terhadap teknologi, dan implementasi melalui rencana aksi yang terpadu.

"Perpres ini memberikan arah bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem Ekraf berbasis Kekayaan Intelektual," jelas Teuku Riefky.

Peraturan ini juga bertujuan untuk memperkuat ekosistem berbasis kekayaan intelektual guna meningkatkan kualitas talenta dan daya saing usaha, sekaligus memberdayakan peran daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru menuju Indonesia Emas 2045.

Pemerintah telah mengklasterisasi 21 subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat kelompok utama: seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif.

Pengelompokan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri kreatif di kancah global, serta mempersiapkan sektor ini agar lebih adaptif terhadap pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), digitalisasi, dan tren ekonomi hijau.

Kehadiran Rindekraf ini diperkirakan akan memberikan dampak positif langsung dan kepastian kebijakan bagi para pelaku industri kreatif, sekaligus menjamin perlindungan kekayaan intelektual dan memperluas akses pembiayaan pasar.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.