bytedaily
Jumat, 03 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pemerintah Tetapkan Batas Maksimal Komisi Aplikator Ojol 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

Redaksi 26 Juni 2026 9 views
Pemerintah Tetapkan Batas Maksimal Komisi Aplikator Ojol 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengonfirmasi kesiapan pemerintah untuk menerapkan kebijakan baru mengenai penurunan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen, yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli 2026.

Menurut Dudy, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan telah memperoleh komitmen dari perusahaan-perusahaan aplikasi. "Pada saat pertemuan para aplikator dengan pimpinan DPR sudah disepakati bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Juli," ujar Dudy dalam acara media briefing di Jakarta pada Jumat (26/6/2026).

Pemerintah telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan implementasi kebijakan ini sesuai jadwal. Dudy menyatakan bahwa para aplikator juga telah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan baru tersebut. "Tentunya kami akan mendukung itu dan kami akan menyiapkan segala sesuatunya berkaitan dengan pemberlakuan komisi baru tersebut, yakni delapan persen," tambahnya.

Hasil komunikasi intensif antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan perusahaan aplikasi menunjukkan kesiapan mereka. Dudy menjelaskan bahwa pada tahap awal, kebijakan ini hanya akan berlaku untuk layanan ojek online roda dua. Untuk mengakomodasi perubahan ini, Kementerian Perhubungan akan merevisi peraturan yang sebelumnya mengatur potongan aplikasi maksimal 20 persen (15 persen ditambah 5 persen) menjadi maksimal delapan persen.

Selain penyesuaian komisi, pemerintah juga akan memperbarui pengaturan terkait aspek asuransi yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Dudy mengakui bahwa beberapa perusahaan aplikasi masih melakukan penyesuaian terhadap model bisnis mereka sebagai respons terhadap pemberlakuan komisi baru ini. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat implementasi kebijakan. "Kalau seperti Grab, GoJek, maupun Maxim, sepertinya mereka sudah siap. Tentunya dengan keseimbangan yang baru, akan ada adjustment atau penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," pungkas Dudy.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.