bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memaparkan sejumlah langkah untuk mengurangi polusi udara, termasuk mengembangkan transportasi umum dan menyediakan ruang terbuka hijau.
Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta Deftrianov mengatakan pengembangan MRT Fase 2 sedang berlangsung. Pemprov berharap layanan MRT dapat mencapai Monas pada 2027 dan Kota Tua pada 2029. Ia juga menyebut cakupan sistem transportasi di Jakarta, yang meliputi LRT, MRT, TransJakarta, dan layanan seperti JakLingko, hampir mencapai 92 persen.
Menurut Deftrianov, ruang terbuka hijau turut dipertimbangkan karena dinilai berperan dalam menjaga kondisi iklim suatu kawasan dan membantu menangani polusi udara. Ia menyampaikan hal tersebut dalam diskusi Clean Air for Greater Jakarta: From Evidence to Investment and Action di Indonesia International Sustainability Forum 2026, Jakarta, Rabu (7/10).
Pemprov DKI juga terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi (RIPKA) yang diinisiasi Kementerian PPN/Bappenas. Deftrianov berharap Dewan Aglomerasi Jakarta dapat menjadi mekanisme kelembagaan untuk mengoordinasikan sekaligus mendorong tindakan lintas wilayah administratif. Upaya itu, katanya, perlu melibatkan sektor swasta dan badan utilitas, termasuk PLN.
Studi Institut Teknologi Bandung yang dikutip dalam laporan tersebut mencatat konsentrasi PM2.5 di Jakarta sebesar 34 mikrogram per meter kubik, sekitar 6,8 kali pedoman Organisasi Kesehatan Dunia sebesar 5 mikrogram per meter kubik. Partikulat atau particulate matter merupakan campuran partikel padat dan tetesan cair yang melayang di udara.
Studi itu menyebut emisi dari kegiatan manusia berpengaruh besar terhadap paparan PM2.5 di Jakarta. Transportasi menjadi sektor penyumbang terbesar dengan kontribusi 59 persen. Rinciannya, kendaraan diesel menyumbang 33,1 persen, kendaraan bensin 26,2 persen, secondary sulfate 20,4 persen, pembakaran batu bara sekitar 5,5 persen, dan pembakaran sampah 5 persen.
Deftrianov juga menyebut tata kelola metropolitan yang lebih kuat sebagai salah satu kebutuhan untuk menangani polusi secara terpadu. Ia mengatakan rencana kawasan aglomerasi Jakarta berlandaskan Peraturan Nasional Nomor 2 Tahun 2024. Selain itu, ia menyampaikan perlunya program dan target strategis bersama antardaerah.