bytedaily
Jumat, 03 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pemprov Jabar Alokasikan Rp 1 Miliar untuk Pengobatan Korban Penganiayaan

Redaksi 26 Juni 2026 11 views
Pemprov Jabar Alokasikan Rp 1 Miliar untuk Pengobatan Korban Penganiayaan
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk menanggung seluruh biaya pengobatan Yuvita Tri Rezeki, korban kasus penganiayaan dan penyekapan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat. Yuvita saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Selain biaya medis, Pemprov Jabar juga akan memberikan bantuan kepada keluarga korban yang mendampingi selama masa pemulihan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa tindakan yang diduga dilakukan tersangka merupakan kejahatan yang sangat serius dan melampaui batas kemanusiaan. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan korban hingga dinyatakan pulih sepenuhnya. Dedi Mulyadi juga menyebutkan bahwa uang sayembara sebesar Rp 250 juta akan diserahkan kepada Polda Jawa Barat.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap Yuvita telah berlangsung selama dua tahun, terhitung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Selama periode tersebut, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, termasuk pukulan tangan kosong, pukulan menggunakan helm, hingga serangan menggunakan benda tajam. Pelaku juga diduga menyundut tubuh korban dengan rokok dan menyekapnya di dalam kamar.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolda Jawa Barat, korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi Tinder pada tahun 2024. Setelah menjalin kedekatan, mereka memutuskan untuk tinggal bersama dan berpindah-pindah tempat tinggal sebanyak empat kali di wilayah Bandung selama periode Mei 2024 hingga Juni 2026. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dilakukan di seluruh lokasi yang pernah dihuni oleh korban dan pelaku.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.