bytedaily
Minggu, 05 Juli 2026 - 22:31 WIB

Penerimaan Pajak Indonesia Tumbuh 22,1 Persen Hingga Mei 2026, Didorong PPh Badan dan PPn

Redaksi 07 Juni 2026 12 views
Penerimaan Pajak Indonesia Tumbuh 22,1 Persen Hingga Mei 2026, Didorong PPh Badan dan PPn
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penerimaan pajak di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan sebesar 22,1 persen secara tahunan hingga akhir Mei 2026. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan periode hingga April 2026 yang tercatat sebesar 16,1 persen. Pertumbuhan penerimaan pajak ini sejalan dengan menguatnya aktivitas ekonomi nasional dan perbaikan dalam implementasi sistem Coretax.

Purbaya menjelaskan bahwa kontributor utama pertumbuhan penerimaan pajak berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Deposit PPh Badan. Hingga Mei 2026, penerimaan dari kedua pos ini mencapai Rp167,6 triliun, yang berarti tumbuh sebesar 23,9 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kenaikan setoran pajak korporasi ini mengindikasikan bahwa kondisi dunia usaha tetap sehat dan mampu mencatatkan pertumbuhan pendapatan, membantah kekhawatiran tentang adanya perlambatan.

Selain itu, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga menunjukkan peningkatan yang kuat. Hingga Mei 2026, penerimaan dari kedua jenis pajak konsumsi ini mencapai Rp315,7 triliun, dengan kenaikan tahunan sebesar 41,3 persen. Pertumbuhan ini dinilai mencerminkan kuatnya konsumsi domestik dan terjaganya daya beli masyarakat.

Kinerja berbagai sektor ekonomi juga terlihat dari penerimaan perpajakan. Sektor perdagangan mencatat pertumbuhan penerimaan sebesar 52,4 persen, diikuti oleh sektor pertambangan dengan 28,2 persen, dan industri pengolahan sebesar 19,7 persen. Pertumbuhan penerimaan dari sektor-sektor ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi riil tetap bergerak dan terus bertumbuh.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.