bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah untuk segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan. Langkah ini dinilai krusial untuk menyelamatkan industri dari lonjakan tajam berbagai komponen biaya operasional.
Menurut Ketua DPC Gapasdap Merak, Togar Napitupulu, pelaku usaha angkutan penyeberangan mengalami tekanan akibat kenaikan biaya yang dipicu oleh fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah. Kenaikan ini berdampak langsung pada biaya perawatan dan pengadaan komponen kapal yang berasal dari impor.
Togar merinci, kenaikan harga oli kapal mencapai 60 persen, sementara suku cadang mengalami kenaikan sekitar 30 hingga 40 persen. Biaya pengedokan dan pembaruan klasifikasi kapal juga meningkat sekitar 20 persen. Ia menyatakan bahwa tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini tidak lagi mencerminkan kebutuhan biaya operasional yang harus ditanggung perusahaan, padahal komponen biaya tersebut sangat penting untuk memenuhi standar keselamatan.
Berdasarkan evaluasi pada 2019, tarif angkutan penyeberangan masih berada 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP), namun selisih kekurangan ini belum direalisasikan oleh pemerintah. Di tengah tekanan biaya operasional dan tuntutan pemenuhan standar pelayanan, keamanan, dan keselamatan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kondisi keuangan perusahaan semakin terbebani. Penurunan frekuensi pelayaran akibat penambahan armada di lintasan yang sama juga membatasi peluang kapal untuk memperoleh pemasukan dari jumlah perjalanan.
Gapasdap mengingatkan bahwa jika penyesuaian tarif tidak segera dilakukan dan berujung pada penurunan kualitas layanan atau keselamatan, regulator harus ikut bertanggung jawab. Selain mendesak pemberlakuan tarif baru yang sesuai dengan HPP, Gapasdap juga mengusulkan stimulus dari pemerintah untuk menekan beban operasional. Usulan strategis tersebut mencakup penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penghapusan pajak bahan bakar minyak (BBM), penurunan biaya kepelabuhanan dan klasifikasi, serta penyediaan fasilitas kredit berbunga rendah untuk sektor maritim, mencontoh negara-negara tetangga.