bytedaily
Minggu, 05 Juli 2026 - 23:53 WIB

Penurunan Harga Emas Antam dan Ketentuan Pajak Transaksi

Redaksi 06 Juni 2026 13 views
Penurunan Harga Emas Antam dan Ketentuan Pajak Transaksi
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, harga emas Antam mengalami penurunan pada Sabtu, 6 Juni 2026. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia di Jakarta pada pukul 09.23 WIB, harga emas Antam tercatat sebesar Rp 2.738.000 per gram, turun Rp 32.000 dari harga sebelumnya. Selain itu, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penyesuaian menjadi Rp 2.531.000 per gram. Perlu dicatat bahwa harga emas Antam dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.

Transaksi penjualan emas, baik pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Peraturan ini berlaku untuk seluruh jenis gramasi emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi nasabah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi nasabah yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 3 persen. Pemotongan PPh Pasal 22 ini dilakukan langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.