bytedaily
Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Penyalahgunaan NIK untuk Registrasi SIM Card Terancam Pidana

Redaksi 14 Juli 2026 16 views
Penyalahgunaan NIK untuk Registrasi SIM Card Terancam Pidana
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan menindak tegas pelaku yang menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain untuk pendaftaran kartu SIM. Tindakan hukum akan ditempuh demi menjamin keamanan ruang digital dan memastikan setiap identitas terdaftar atas nama pemilik yang sah.

Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, menyatakan bahwa praktik penyalahgunaan NIK untuk registrasi SIM card akan ditindak lebih keras, termasuk bekerja sama dengan kepolisian karena dianggap sebagai pencurian data pribadi. Pernyataan ini disampaikan setelah Komdigi melakukan inspeksi mendadak di wilayah Jawa Timur, meliputi Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo, untuk memantau penerapan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik atau verifikasi wajah.

Hasil inspeksi yang dilakukan pada 8-9 Juli menunjukkan bahwa seluruh operator seluler telah menerapkan registrasi biometrik secara penuh tanpa menggunakan identitas orang lain. Komdigi tidak menemukan adanya kartu pradaftar (pre-registered card) yang diaktifkan menggunakan data atau NIK orang lain, dengan kepatuhan tiga operator mencapai 100 persen.

Implementasi registrasi biometrik juga dipastikan berjalan baik di seluruh lokasi yang dikunjungi, dengan sistem yang diterapkan secara menyeluruh sehingga proses aktivasi kartu SIM sesuai ketentuan. Edwin menambahkan bahwa penerapan registrasi biometrik tidak terlalu berpengaruh terhadap penjualan kartu SIM baru, dengan rata-rata penjualan harian masih stabil di kisaran 250 ribu hingga 260 ribu kartu.

Komdigi mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi dan memastikan setiap kartu SIM hanya didaftarkan menggunakan identitas pemilik yang sah. Tujuannya adalah agar penggunaan kartu SIM benar-benar oleh orang yang berhak dan tidak menggunakan identitas orang lain untuk aktivitas melalui operator seluler.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.