bytedaily
Kamis, 21 Mei 2026 - 09:50 WIB

Peraturan Baru: Platform Digital Wajib Lakukan Evaluasi Keamanan Bagi Pengguna di Bawah 16 Tahun

Redaksi 09 Maret 2026 10 views
Peraturan Baru: Platform Digital Wajib Lakukan Evaluasi Keamanan Bagi Pengguna di Bawah 16 Tahun
Ilustrasi: Peraturan Baru: Platform Digital Wajib Lakukan Evaluasi Keamanan Bagi Pengguna di Bawah 16 Tahun

bytedaily - Penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital diwajibkan untuk melaksanakan penilaian mandiri terhadap produk, layanan, dan fitur mereka terkait keamanan pengguna di bawah usia 16 tahun. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebuah turunan dari PP TUNAS.

Laporan hasil penilaian mandiri ini harus disampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lambat tiga bulan setelah peraturan tersebut diundangkan. Peraturan ini, yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026, akan diawali dengan implementasi bertahap penonaktifan akun media sosial milik anak.

Penilaian mandiri bertujuan memastikan kesesuaian produk dan layanan dengan batasan serta rentang usia anak yang telah ditetapkan, yang terbagi menjadi lima kategori mulai dari 3-5 tahun hingga 16-18 tahun. Dalam proses ini, PSE harus mempertimbangkan kebutuhan anak, potensi risiko yang terkait dengan produk, serta keterlibatan seluruh pihak terkait.

Aspek pertimbangan risiko mencakup potensi interaksi dengan orang yang tidak dikenal, yang mengharuskan platform menyediakan fitur kontrol orang tua. Selain itu, penilaian harus mencakup risiko terkait penemuan akun dan kontak anak oleh orang asing, rekomendasi otomatis konten atau akun lain, tampilan informasi profil anak, serta potensi interaksi anak dengan pengguna tidak dikenal.

Potensi paparan konten berbahaya seperti pornografi, kekerasan, atau konten tidak sesuai usia, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman keamanan data pribadi, potensi adiksi, serta gangguan psikologis dan fisiologis anak juga menjadi poin penting dalam penilaian risiko. Hasil penilaian ini akan dilaporkan kepada Menteri Komunikasi dan Digital melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, yang selanjutnya akan menjadi dasar penentuan kategori risiko pada platform.

Selain self-assessment, peraturan ini juga mewajibkan PSE untuk menyediakan mekanisme verifikasi usia guna menyaring pengguna anak. Verifikasi dapat dilakukan melalui teknologi mandiri atau kerja sama dengan pihak ketiga, dengan syarat tetap memenuhi ketentuan perlindungan anak dan keandalan teknologi sesuai peraturan yang berlaku.