bytedaily
Senin, 17 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Peredaran Bearing Palsu Mengancam Pasar, Timken Imbau Pelaku Usaha Waspada

Redaksi 15 Agustus 2026 5 views
Peredaran Bearing Palsu Mengancam Pasar, Timken Imbau Pelaku Usaha Waspada
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, peredaran bearing palsu berpotensi mengganggu pasar produk resmi dan merugikan konsumen serta pelaku usaha yang berbisnis secara sah. The TIMKEN Company mengimbau pengguna akhir dan pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memastikan keaslian produk sebelum melakukan pembelian.

Menurut Timken, produk dengan merek mereka dapat didistribusikan oleh pihak yang tidak berwenang. Oleh karena itu, konsumen dan pelaku usaha diminta untuk memverifikasi sumber produk sebelum melakukan transaksi. Ardhiyasa, kuasa hukum The TIMKEN Company dari A&Co Law Office, menyarankan agar pembelian bearing merek TIMKEN dilakukan melalui distributor resmi dan identitas penjual atau pemasok diverifikasi melalui situs resmi Timken.

Timken menekankan bahwa peredaran produk palsu tidak hanya berisiko merugikan konsumen, tetapi juga pelaku usaha yang menjual produk secara sah dan beritikad baik. Perlindungan pasar dari produk palsu dianggap krusial untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

Perusahaan juga mengajak masyarakat yang menemukan dugaan peredaran bearing palsu untuk melaporkannya kepada distributor resmi di Indonesia dengan menyertakan bukti pendukung. Laporan ini penting agar Timken dapat mengambil langkah pencegahan dan pemberantasan produk palsu.

Imbauan ini disampaikan menyusul kemenangan Timken dalam gugatan pelanggaran merek terhadap sebuah perusahaan di Balikpapan. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Putusan Nomor 133/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga, menyatakan Timken berhasil membuktikan adanya penjualan bearing palsu merek TIMKEN. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada 9 April 2026 ini memerintahkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp94,61 juta kepada Timken dan penghentian seluruh kegiatan penjualan produk bearing palsu tersebut.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.