bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan peran industri pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) dalam mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Per Juni 2026, penyaluran dana dari industri pindar kepada UMKM telah mencapai Rp 35,12 triliun, yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 23,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).
Angka tersebut setara dengan 33,41 persen dari total pembiayaan pindar yang tercatat sebesar Rp 105,14 triliun pada Juni 2026. OJK juga melaporkan bahwa tingkat kredit macet agregat (TWP90) industri pindar per Juni 2026 berada di angka 4,26 persen, masih di bawah ambang batas yang ditetapkan sebesar 5 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan bahwa industri pindar semakin vital dalam menyediakan opsi pendanaan alternatif bagi UMKM. Hal ini sejalan dengan kebijakan OJK untuk memperluas akses pembiayaan yang berkualitas bagi masyarakat.
Senada dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengakui kontribusi signifikan industri pindar terhadap pembiayaan UMKM. Ia menekankan pentingnya sinergi regulasi yang kuat agar industri ini dapat terus berkembang, didukung oleh pondasi hukum dan ekosistem yang memadai. Menurutnya, hal ini sejalan dengan program pemerintah yang berfokus pada dukungan UMKM.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menambahkan bahwa pertumbuhan agresif industri pindar harus diiringi dengan kesehatan, tanggung jawab, dan keberlanjutan. Ia menekankan perlunya kolaborasi erat antar pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, investor, perbankan, dan ekosistem pendukung.
Industri pindar diharapkan dapat terus meningkatkan kontribusinya pada pembiayaan produktif UMKM, guna memperkuat ketahanan dan keberlanjutan ekonomi nasional yang ditopang oleh sektor UMKM.