bytedaily
Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:41 WIB

PJT II Siapkan PLTS Terapung 100 MW di Jatigede, Jatiluhur Masih Studi

Redaksi 25 Oktober 2026 4 views
PJT II Siapkan PLTS Terapung 100 MW di Jatigede, Jatiluhur Masih Studi
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan ekonomi.republika.co.id, Perum Jasa Tirta II (PJT II) menyatakan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung berkapasitas 100 megawatt (MW) di Waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, segera dimulai. Adapun proyek berkapasitas 80 MW di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, masih menjalani studi kelayakan.

Direktur Utama PJT II Imam Santoso menyampaikan perkembangan tersebut setelah kegiatan bersama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) di Purwakarta, Sabtu (24/10/2026). Menurut dia, proyek Jatigede akan mulai berjalan, sedangkan proyek Jatiluhur masih berada pada tahap feasibility study (FS).

Imam menjelaskan, kedua proyek itu merupakan bagian dari rencana perusahaan mengembangkan energi terbarukan dengan memanfaatkan kawasan waduk. Ia belum menyampaikan jadwal pembangunan ataupun target operasi kedua PLTS terapung tersebut.

PJT II juga mencatat potensi PLTS terapung sebesar 2,8 gigawatt peak (GWp) di sejumlah waduk yang berada dalam wilayah kerjanya. Imam menegaskan, angka tersebut merupakan potensi yang masih perlu ditindaklanjuti, bukan kapasitas pembangkit yang telah terpasang atau beroperasi.

Dalam paparan perusahaan, lima lokasi lain yang akan mulai dijajaki pada 2027 adalah Waduk Batutegi, Sindangheula, Karian, Cipanas, dan Kuningan. Bersama Jatigede dan Jatiluhur, terdapat tujuh lokasi dalam rencana dan identifikasi potensi pengembangan PLTS terapung PJT II, dengan tahapan persiapan yang berbeda-beda.

Selain energi surya, perusahaan mengidentifikasi potensi pembangkit listrik tenaga air dengan sistem penyimpanan energi melalui pemompaan air atau pumped storage sebesar 760 MW. PJT II saat ini mengelola PLTA Ir. H. Djuanda di kawasan Waduk Jatiluhur, yang memiliki kapasitas terpasang 187,5 MW. Listriknya disalurkan kepada PLN dan sejumlah industri.

Pengembangan PLTS terapung menjadi salah satu upaya perusahaan memanfaatkan infrastruktur sumber daya air untuk pembangkitan energi terbarukan. Penggunaan ruang genangan waduk untuk PLTS terapung diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2023, yang mengubah untuk kedua kalinya Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan.

Pemerintah pada 25 Agustus 2026 meluncurkan program pengembangan PLTS berkapasitas 100 GWp sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian dan ketahanan energi nasional.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.