bytedaily
Jumat, 03 April 2026

PP Tunas Resmi Berlaku, Empat Platform Digital Mulai Terapkan Pembatasan Akun Anak

Redaksi 28 Maret 2026 11 views
PP Tunas Resmi Berlaku, Empat Platform Digital Mulai Terapkan Pembatasan Akun Anak
Ilustrasi: PP Tunas Resmi Berlaku, Empat Platform Digital Mulai Terapkan Pembatasan Akun Anak

bytedaily - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, mulai efektif berlaku hari ini. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital, termasuk media sosial dan gim online, untuk menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Hingga kemarin, baru empat platform yang secara resmi menyatakan komitmen untuk mematuhi PP Tunas yaitu X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, TikTok, dan Roblox. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menginformasikan bahwa X dan Bigo Live menunjukkan tingkat kooperatif penuh dalam implementasi aturan ini.

Platform X telah memperbarui batas usia minimum penggunanya menjadi 16 tahun sejak 17 Maret lalu, dan berjanji akan menonaktifkan akun yang tidak sesuai mulai hari ini. Sementara itu, Bigo Live telah mengubah klasifikasi pengguna menjadi 18+, serta menerapkan mekanisme moderasi berlapis yang melibatkan kecerdasan buatan dan verifikasi manusia untuk akun di bawah usia yang ditentukan.

Untuk TikTok dan Roblox, keduanya masih dalam kategori 'kooperatif sebagian'. TikTok menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi sesuai masa transisi PP Tunas, termasuk melalui proses konsultasi dengan Komdigi. Platform ini mengklaim telah memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang aktif secara otomatis.

Roblox sendiri menyatakan akan menambahkan fitur perlindungan tambahan bagi pengguna di bawah 16 tahun, sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas. Perusahaan ini akan memperkenalkan kontrol konten dan fitur komunikasi yang lebih ketat bagi pemain di bawah usia tersebut di Indonesia.