bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, peredaran narkoba tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat dan keamanan negara, namun juga melibatkan bisnis ilegal dengan perputaran uang yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai bisnis narkoba di Indonesia dapat dilihat dari pelacakan transaksi keuangan. Lembaga tersebut menemukan aliran dana senilai ratusan triliun rupiah yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika dan pencucian uang.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa sepanjang periode 2022 hingga 2025, pihaknya telah menyampaikan 382 hasil analisis terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika kepada aparat penegak hukum. Dari analisis tersebut, PPATK menemukan perputaran dana mencapai Rp154,5 triliun. Angka ini hanya mencakup kasus-kasus yang berhasil dianalisis dan dilaporkan kepada Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ivan menambahkan bahwa nilai sebenarnya dari perputaran dana tersebut kemungkinan jauh lebih besar, mengingat tidak semua kasus narkotika berhasil ditelusuri aliran dananya. Ia menjelaskan bahwa transaksi pada level pengedar ke pemakai umumnya dilakukan secara tunai, namun seiring perkembangan teknologi, sebagian transaksi mulai memanfaatkan transfer bank dan dompet digital. Pada tingkat jaringan yang lebih besar, pergerakan uang menjadi lebih kompleks.
Salah satu modus yang sering ditemukan adalah penggunaan rekening atas nama orang lain atau nominee untuk menampung dan memindahkan dana hasil penjualan narkoba, sehingga menyulitkan pelacakan identitas pemilik sebenarnya. Di tingkatan yang lebih tinggi, aliran dana juga memanfaatkan transaksi setoran tunai, rekening pihak ketiga, serta penggunaan money changer dan perusahaan remitansi, baik yang berizin maupun ilegal.
Tren terbaru menunjukkan bahwa aset kripto semakin sering dimanfaatkan oleh jaringan narkoba sebagai sarana penyimpanan dan pengiriman dana ke pemasok di berbagai negara. PPATK mengidentifikasi enam modus utama yang digunakan jaringan narkoba, termasuk penggunaan rekening nominee, pembawaan uang tunai dalam jumlah besar lintas batas dari Indonesia ke luar negeri, serta pembelian aset mata uang kripto.